Pada hari ini, 18 Maret 2024, bertempat di Pendopo Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, telah diadakan Sosialisasi Hukum tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Acara ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran keluarga di bidang hukum, khususnya terkait dengan KDRT.
Narasumber dari Polsek Ngawi
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Polsek Ngawi, yaitu Bambang Widodo, SH, Ps Kanit Binmas. Beliau memaparkan materi tentang berbagai aspek KDRT, termasuk:
- Definisi KDRT
- Bentuk-bentuk KDRT (fisik, psikis, seksual, ekonomi)
- Dampak KDRT bagi korban dan keluarga
- Langkah-langkah yang dapat diambil korban KDRT
- Perlindungan hukum bagi korban KDRT
Peserta Sosialisasi
Peserta sosialisasi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat Desa Karangasri, antara lain:
- Perangkat desa
- Tokoh masyarakat
- Tokoh agama
- Kader PKK
- Ibu-ibu rumah tangga
Diskusi dan tanya jawab
Acara sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta antusias untuk bertanya dan mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang KDRT.
Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KDRT
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif KDRT
- Mendorong masyarakat untuk berani melapor dan membantu korban KDRT
- Memberikan informasi tentang langkah-langkah yang dapat diambil korban KDRT
- Memberikan informasi tentang perlindungan hukum bagi korban KDRT
Harapan
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran keluarga di Desa Karangasri tentang KDRT. Sehingga, diharapkan kasus KDRT di Desa Karangasri dapat diminimalisir.
Berikut adalah beberapa kontak yang dapat dihubungi oleh korban KDRT:
- Polisi: 110
- Komnas Perempuan: 021-3902979
- LPSK: 021-7941480
- Yayasan Pulih: 021-7252629
Mari kita bersama-sama mencegah KDRT dan menciptakan keluarga yang aman dan bahagia.