Bimtek Pengumpulan Informasi Dan Penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) di Kecamatan Ngawi

Meningkatkan Kesadaran dan Peran Serta Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Bertempat di Pendopo Kecamatan Ngawi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi mengadakan Bimtek Pengumpulan Informasi dan Penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) pada tanggal 14 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk:

  • Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Ngawi
  • Camat Ngawi
  • Kasi Trantib Kecamatan Ngawi
  • Narasumber dari Bea Cukai Madiun
  • Koramil Ngawi
  • Peserta dari Linmas dan Pelaku UMKM di Kecamatan Ngawi

Sambutan Camat Ngawi, Dodi Aprilasetia, S.Hut.

Dalam sambutannya, Camat Ngawi, Dodi Aprilasetia, S.Hut, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek ini. Beliau menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal karena merugikan negara dan kesehatan masyarakat.

Camat Ngawi juga berharap agar para peserta Bimtek dapat memanfaatkan ilmu dan pengetahuan yang diperoleh untuk:

  • Meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal
  • Melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya
  • Mendukung upaya Pemkab Ngawi dalam pemberantasan rokok ilegal

Tujuan Bimtek

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang rokok ilegal
  • Melatih peserta dalam penggunaan aplikasi SIROLEG untuk pelaporan rokok ilegal
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal

Materi Bimtek

Materi Bimtek meliputi:

  • Pengenalan tentang rokok ilegal
  • Dampak negatif rokok ilegal
  • Peraturan perundang-undangan tentang rokok ilegal
  • Penggunaan aplikasi SIROLEG

Manfaat Bimtek

Bimtek ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal
  • Meningkatnya jumlah pelaporan terhadap peredaran rokok ilegal
  • Terwujudnya pemberantasan rokok ilegal yang efektif dan efisien

Kesimpulan

Bimtek Pengumpulan Informasi dan Penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Ngawi. Dengan meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diberantas dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi.