Sub Bagian Umum

Tugas Sub Bagian Umum:

1. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;

2. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;

3. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;

4. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;

5. Menyiapkan dan melaksanakan kehumasan;

6. Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;

7. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;

8. Mengkoordinasikan penyiapan bahan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah; dan

9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.