Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Mempunyai Tugas:

  1. Merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana Program dan anggaran;
  2. Merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;
  3. Mengerjakan penyusunan laporan;
  4. Melakukan pengumpulan pengolahan dan penyajian data;
  5. Menyusun dan mengerjakan laporan kinerja, melakukan tata laksana keuangan;
  6. Melakukan perbendaharaan dan gaji;
  7. Melakukan verifikasi dan akuntansi;
  8. Mengerjakan laporan keuangan; dan
  9. Mengerjakan tugas-tugas lain sub bagian keuangan yang diberikan oleh sekretaris.