Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan
umum;
c. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
wilayah kecamatan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu
Kecamatan
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
pelayanan umum; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan
bidang tugasnya.