![](https://ngawi.ngawikab.go.id/wp-content/uploads/2022/10/fa275f86-2b07-4cf9-84f2-6bb2092652e9-1024x768.jpg)
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan
masyarakat;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang
pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan;
d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.