Kesekretariatan

Fungsi Kecamatan:

1. Peningkatan implementasi reformasi birokrasi pada kecamatan;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;

6. Pengoordinasian pemeliharaan pelajaran dan sarana pelayanan umum;

7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

9. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan

10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi Kesekretariatan:

1. Mengoordinasikan pelaksanaan informasi birokrasi;

2. Mengoordinasikan kegiatan;

3. Koordinasi dan penyusun rencana Program dan;

4. Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian keuangan kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat serta kearsipan dan dokumentasi;

6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan

7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait bidang tugasnya