Bupati Ngawi Melakukan Pengukuhan Kepala Desa Dan BPD Serta Memberikan Santunan Pada Hari Jadi ke-666

Pada hari Minggu, 7 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-666, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, memimpin pengukuhan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Ngawi. Acara ini diadakan di Pendopo Wedya Graha dan menandai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan program pembangunan di desa.

Pengukuhan di Ngawi

Di Kabupaten Ngawi, terdapat 210 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang. Dalam acara pengukuhan tersebut, Bupati Ngawi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para Kepala Desa dan BPD.

Santunan Jaminan Kesehatan

Selain pengukuhan, acara tersebut juga diwarnai dengan pemberian santunan jaminan kesehatan kepada ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Kecamatan Ngawi

Di Kecamatan Ngawi, terdapat 12 Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan dalam acara tersebut. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi desa dan masyarakat di Kabupaten Ngawi.

Terpisah : Pesan Camat Ngawi DODI  APRILASETYA, S.Hut.,M.Si.

Ucapan Selamat dan Dorongan: Camat Aprilasetya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan anggota BPD yang baru dilantik atas terpilihnya mereka dan menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan mereka untuk memimpin masyarakat secara efektif. Dia akan mendorong mereka untuk mengemban tanggung jawab mereka dengan dedikasi dan integritas.

Kolaborasi dan Persatuan: Camat menekankan pentingnya kolaborasi dan persatuan di antara Kepala Desa, anggota BPD, dan anggota masyarakat. Beliau menekankan bahwa mencapai tujuan bersama dan mendorong pembangunan berkelanjutan memerlukan upaya kolektif.

Kepemimpinan dan Tata Kelola yang Efektif: Camat Aprilasetya menggarisbawahi pentingnya kepemimpinan dan tata kelola yang efektif di tingkat desa. Ia akan mendesak Kepala Desa untuk memimpin dengan transparansi, akuntabilitas, dan komitmen untuk melayani kepentingan terbaik komunitasnya.

Perpanjangan Masa Jabatan dan Keuntungannya: Camat menjelaskan alasan di balik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun. Ia menyoroti manfaat potensial dari perubahan ini, seperti peningkatan stabilitas, kesinambungan, dan perencanaan jangka panjang dalam pembangunan desa.