Ngawi, 24 Februari 2025 – Pemerintah Kecamatan Ngawi menggelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT P-2) di Aula Kecamatan Ngawi. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Ngawi, perwakilan Kejaksaan Negeri Ngawi, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, serta Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kecamatan Ngawi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait PBB. Dalam sambutannya, Camat Ngawi Dodi Aprilasetia, S.Hut, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam optimalisasi pemungutan PBB sebagai sumber pendapatan daerah.
Perwakilan Badan Keuangan Kabupaten Ngawi AKHMAD ARWAN ARIFIYANTO, S.E, menjelaskan mekanisme pembayaran PBB yang semakin mudah dengan adanya berbagai kanal pembayaran digital. Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Ngawi FAJAR AKBAR AJI SAPUTRA, S.H, mengingatkan mengenai aspek hukum bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyerahan SPT P-2 kepada para kepala desa dan lurah menjadi salah satu agenda utama dalam acara ini. Dengan diserahkannya SPT P-2, diharapkan pemerintah desa dan kelurahan dapat segera mendistribusikan kepada masyarakat sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran PBB dapat meningkat, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih baik di Kabupaten Ngawi.
#@ngawikab.go.id#@kejari-ngawi.go.id#