Bimbingan Teknis Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal & Penggunaan Aplikasi SIROLEG

Ngawi Jawa Timur, 26 Juli 2024

Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi membuka acara Bimbingan Teknis (BIMTEK) mengenai pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dan penggunaan aplikasi SIROLEG. Acara ini diadakan di The Sunan Hotel Solo selama 3 (tiga) hari selesai tanggal 26 Juli 2024 dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting termasuk Kabag Perekonomian Sekda, Kepala Satpol PP, para Camat se-Kabupaten Ngawi, dan Kasi Trantib se-Kabupaten Ngawi. Nara Sumber dari Bea Cukai

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para peserta mengenai identifikasi dan pengumpulan informasi barang-barang yang dikenakan cukai ilegal, serta cara penggunaan aplikasi SIROLEG yang dikembangkan untuk mempermudah proses pelaporan dan penindakan terhadap barang-barang tersebut. Dengan adanya BIMTEK ini, diharapkan sinergi antara berbagai instansi pemerintah dapat ditingkatkan dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Pembahasan DBHCT

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang dibagikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan penerimaan cukai hasil tembakau. Dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya dalam bidang kesehatan, kesejahteraan sosial, dan ekonomi yang terkait dengan tembakau. Berikut beberapa informasi penting terkait DBHCHT:

Tujuan DBHCHT

  1. Mendukung Program Kesehatan: DBHCHT digunakan untuk program kesehatan, seperti pencegahan dan pengobatan penyakit yang disebabkan oleh rokok, serta promosi kesehatan.
  2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Dana ini mendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang terkait dengan tembakau, seperti pemberdayaan petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
  3. Penguatan Pengawasan: Digunakan untuk mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.
  4. Pembangunan Infrastruktur: Beberapa daerah menggunakan DBHCHT untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur yang berkaitan dengan produksi dan distribusi tembakau.

Penggunaan DBHCHT

  1. Kesehatan Masyarakat: Dana digunakan untuk kampanye anti-merokok, penyuluhan kesehatan, serta pembangunan fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok.
  2. Kesejahteraan Sosial: Digunakan untuk program peningkatan kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, seperti pelatihan dan pemberian bantuan.
  3. Pengawasan Cukai: Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
  4. Pembangunan Infrastruktur: Mendukung pembangunan fasilitas umum yang berkaitan dengan produksi dan distribusi hasil tembakau, seperti jalan dan irigasi.