UPT Puskesmas Ngawi Kota Jadwalkan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ngawi Kota mengagendakan vaksinasi covid-19. Vaksinasi dijadwalkan pada Sabtu (5/11/22) mulai pukul 08.30 WIB bertempat di UPT Puskesmas Ngawi kota.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi diwajibkan berusia diatas 18 tahun dan kondisi sehat. Untuk vaksin 2,3 dan 4 membawa kertas vaksin sebelumnya/fotokopi KTP.

Sedangkan bagi masyarakat yang akan mengikuti vaksin 4, hanya dikhususkan bagi tenaga kesehatan.

Untuk peserta vaksin, UPT Puskesmas Ngawi Kota membatasi hingga 200 dosis. Batasan tersebut dimaksudkan untuk penyesuaian lokasi agar tetap menjaga protokol kesehatan dan keterbatasan personil tenaga kesehatan.

One Reply to “UPT Puskesmas Ngawi Kota Jadwalkan Vaksinasi Covid-19”

Comments are closed.