Posko Aduan Masyarakat Pemilu Serentak

Pada hari selasa, 14 Februari 2023, Panwaslu Kelurahan / Desa serentak melakukan pemasangan Banner posko pengaduan masyarakat di kantor kelurahan/desa se Kecamatan Ngawi. Dengan adanya posko pengaduan masyarakat panwaslu kelurahan/desa siap menampung aduan terkait pemilu 2024. Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang :
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.