HUT GOPTKI Kabupaten Ngawi Ke-66 Dan Sosialisasi Cara Mengatasi ABK Di Lembaga Non Inklusi

Senin, 29 Mei 2023 Bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi, Hadir Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Ngawi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua GOPTKI, Ketua GOPTKI Kecamatan Se-Kabupaten Ngawi, Ketua Yayasan/Organisasi Penyelenggara TK Se-Kabupaten Ngawi, Perwakilan Bunda Paud Se-Kabupaten Ngawi, Perwakilan Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Se-Kabupaten Ngawi, Narasumber Ibu Reny Purwitasari, M.S.Hut,S.Pd, M.Pd.I

Anak Berkebutuha Khusus adalah anak yang mengalami keterlambatan dalam perkembangan,memiliki kondisi medis,kondisi kejiwaan,dan/bawaan tertentu. Mereka membutuhkan perhatian dan penanganan khusus supaya bisa mencapai potensinya.

Klasifikasi anak ABK, 1. Tunarungu, 2. Tunanetra, 3. Tunagrahita, 4. Tunadaksa, 5. Tunalaras, 6. Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas ( ADHD ), 7.Autisme, 8. Gangguan Ganda, 9. Lamban Belajar, 10. Kesulitan Belajar Khusus, 11. Gangguan Kesulitan Komunikasi, 12. Potensi Kecerdasan atau Bakat Istimewa.

Kata kunci membangun kedekatan sangat penting dalam mendidik ABK, supaya anak menjadi nyaman dalam belajar. Sehingga apa yang dipelajari lebih mudah untuk diserap anak.