Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Ngawi

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Ngawi membuka lowongan untuk Panwaslu Kelurahan/Desa. Pendaftaran dibuka mulai Sabtu 14-19 Januari 2023.

Untuk dapat mengikuti lowongan tersebut, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas kepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di Badan Usaha Milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara besarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan suatu pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Bagi masyarakat yang berminat dan mampu memenuhi persyaratan tersebut bisa mengajukan pendaftaran ke kantor Panwaslu Kecamatan Ngawi di Jalan Supriadi No. 31 Ngawi.