Penyerahan Sertifikat Halal Untuk Pelaku Usaha Dan UMKM Se-Kecamatan Ngawi

Ngawi, 30 September 2023, bertempat di Pendopo Kecamatan Ngawi dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, Hadir Camat Ngawi yang diwakili oleh Sekcam Ngawi beserta staf, KUA, IAI Ngawi dan para pelaku Usaha dan UMKM sejumlah 23 orang.

Sertifikat Halal penting bagi pelaku usaha:

  1. Pasar yang Luas: Umat Muslim merupakan populasi terbesar kedua di dunia. Dengan memiliki Sertifikat Halal, pelaku usaha dapat memperluas pasar produk mereka kepada jutaan konsumen Muslim di seluruh dunia.
  2. Kepatuhan Agama: Bagi pelaku usaha Muslim, memiliki Sertifikat Halal adalah bukti bahwa produk atau layanan mereka diproduksi dengan mematuhi prinsip-prinsip agama Islam. Ini adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan dan etika bisnis.
  3. Ketertarikan Konsumen: Konsumen, termasuk yang bukan Muslim, semakin peduli dengan asal-usul dan kualitas produk yang mereka konsumsi. Sertifikat Halal adalah tanda bahwa produk telah lulus standar kualitas dan keamanan tertentu, yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
  4. Legalitas dan Peraturan: Di beberapa negara, produk yang dijual kepada konsumen Muslim harus memiliki Sertifikat Halal sesuai dengan peraturan hukum. Tidak memiliki sertifikat ini dapat mengakibatkan sanksi hukum.
  5. Keuntungan Bersaing: Dalam pasar yang kompetitif, memiliki Sertifikat Halal dapat memberikan keunggulan kompetitif. Konsumen cenderung memilih produk halal dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal, terutama jika kualitas dan harga produk serupa.
  6. Kepercayaan dan Reputasi: Sertifikat Halal juga membangun kepercayaan dan reputasi merek. Perusahaan atau produk yang memiliki sertifikat halal dianggap lebih dapat dipercaya oleh konsumen Muslim dan non-Muslim.
  7. Ekspor Produk: Bagi pelaku usaha yang berencana mengekspor produk ke negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan, memiliki Sertifikat Halal adalah keharusan. Banyak negara memerlukan produk impor untuk memiliki sertifikat halal.
  8. Kualitas dan Keamanan: Sertifikat Halal menjamin bahwa produk tersebut telah melewati serangkaian uji dan pemeriksaan, termasuk bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan penyimpanan. Ini berarti produk tersebut aman dan sesuai dengan standar kehalalan yang diakui.

Saya ucapkan selamat bagi pelaku usaha yang hari ini bisa mendapatkan label halal, Dengan demikian, Sertifikat Halal bukan hanya menyangkut aspek agama, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mematuhi regulasi yang berlaku. “Tegas Agung Wahyu W, SH, Sekcam Ngawi.