Rapat Pembahasan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL CV. Berkah Jaya Oleh DLH Kabupaten Ngawi

Rapat Pembahasan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL CV. Berkah Jaya Oleh DLH Kabupaten Ngawi bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Jumat, 1 Desember 2023 Pukul 08.00 WIB – Selesai.

Peserta:

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Drs. Muhammad Taufiq Agus Susanto
  • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi
  • Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Ngawi
  • Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi
  • Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi
  • Camat Ngawi
  • Kepala Desa Karangtengah Prandon
  • Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Ngawi
  • Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Ngaw
  • Kepala Bidang Pengendali, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Ngawi
  • Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Ngawi
  • Perwakilan dari perusahaan yang mengajukan UKL-UPL, CV. Berkah Jaya

Pembahasan dokumen UKL-UPL dilakukan oleh tim teknis dari DLH Kabupaten Ngawi. Tim teknis memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dokumen dengan peraturan perundang-undangan, dan potensi dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Tim teknis menemukan beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh perusahaan, yaitu:

  • Lampiran dokumen UKL-UPL perlu dilengkapi dengan data-data pendukung, seperti data hasil analisis laboratorium, data kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha, dan data sosial ekonomi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha.
  • Rencana pengelolaan lingkungan perlu dilengkapi dengan detail pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan, seperti jadwal pelaksanaan, biaya pelaksanaan, dan personil yang bertanggung jawab.
  • Rencana pemantauan lingkungan perlu dilengkapi dengan parameter pemantauan, frekuensi pemantauan, dan metode pemantauan.

Perusahaan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen UKL-UPL tersebut dalam waktu 1 minggu. Setelah dokumen dilengkapi, tim teknis akan kembali melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Ngawi.

Sambutan Camat Ngawi Dodi Aprilasetia, S.Hut., M.Si

Dalam sambutannya, Camat Ngawi menyampaikan apresiasi kepada DLH Kabupaten Ngawi dan Tim Teknis yang telah melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL CV. Berkah Jaya.

Camat Ngawi juga menyampaikan bahwa kegiatan usaha CV. Berkah Jaya harus memperhatikan aspek lingkungan hidup. Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Penutup:

Rapat ditutup oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa dokumen UKL-UPL yang lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan syarat utama bagi perusahaan untuk mendapatkan izin lingkungan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL, yaitu:

  • Dokumen UKL-UPL harus disusun dengan cermat dan teliti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dokumen UKL-UPL harus memuat informasi yang lengkap dan akurat tentang potensi dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan usaha.
  • Dokumen UKL-UPL harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang efektif untuk mencegah dan meminimalisir dampak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa DLH Kabupaten Ngawi akan memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam penyusunan dokumen UKL-UPL.

Rapat tersebut berlangsung dengan lancar dan kondusif. Peserta rapat memberikan tanggapan dan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan dokumen UKL-UPL.