Program Lintas sektor Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Ngawi Tahun 2023

Pada hari Selasa, 23 Januari 2024, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada 194 pelaku usaha mikro di Kelurahan Margomulyo dan Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi. Acara penyerahan sertifikat ini bertempat di Pendopo Desa Karangasri.

Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si., Kepala Dinas Koperasi UKM Harsoyo, S.E., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ngawi Dekasius Sulle, S.H., M.M., Forkopimcam Ngawi, dan Kepala Desa Karangasri Hariyono Saputro, ST., Lurah Margomulyo Fajar Dullah.

Wakil Bupati Dwi Rianto menyampaikan bahwa program lintas sektor ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada pelaku UMKM di Kabupaten Ngawi. Dengan memiliki sertifikat tanah, diharapkan para pelaku UMKM dapat mengakses berbagai layanan perbankan, memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah, serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui pemberian sertifikat ini, diharapkan dapat meminimalisir konflik batas tanah di masyarakat,” kata Wabup Dwi Rianto.

Adapun 194 pelaku UMKM yang menerima sertifikat SHAT, 80 dari Desa Karangasri dan 114 dari Kelurahan Margomulyo, ini merupakan hasil seleksi dari pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri. Proses seleksi dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi UKM, BPN, dan Forkopimcam Ngawi.

Salah satu penerima sertifikat SHAT, yakni Cahyo Santoso, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas program ini. Menurutnya, sertifikat SHAT ini akan menjadi modal berharga baginya untuk mengembangkan usahanya.

“Dengan memiliki sertifikat ini, saya bisa mengajukan pinjaman ke bank untuk mengembangkan usaha saya,” kata Cahyo.

Penyerahan sertifikat SHAT ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan memiliki kepastian hukum atas tanah, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pesan Camat Ngawi Dodi Aprilasetia, S.Hut. M.Si

“Pemerintah Kecamatan Ngawi mengucapkan selamat kepada para pelaku usaha mikro yang telah menerima sertifikat hak atas tanah. Sertifikat tanah ini merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang sah, dan memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha mikro.

Dengan memiliki sertifikat tanah, para pelaku usaha mikro dapat memperoleh akses permodalan yang lebih mudah dari perbankan. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat menjadi jaminan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).

Oleh karena itu, saya berharap agar para pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan sertifikat tanah yang telah mereka terima dengan baik. Sertifikat tanah tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan usaha mereka.

Saya juga berharap agar para pelaku usaha mikro dapat terus meningkatkan usaha mereka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.”