Pelatihan Saksi Parpol Paslon LO Peserta Pemilu 2024

Jum’at 9 Februari 2024, Pukul 13.00 WIB sampai selesai bertempat di Pendopo Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, hadir Camat Ngawi yang diwakili Kasi Trantib, Jajaran Panwaslu Kecamatan Ngawi, Babinsa, Babinkamtibmas dan Saksi Paslon peserta Pemilu 2024.

Narasumber Materi: Ketua Panwaslu Kecamatan Ngawi

Tujuan Pelatihan:

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman saksi parpol, paslon, dan LO tentang tugas dan fungsinya dalam mengawal proses pemilu 2024.
  • Membekali saksi dengan pengetahuan tentang regulasi pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Memperkuat kerjasama dan koordinasi antara saksi, parpol, paslon, LO, dan penyelenggara pemilu.

Materi Pelatihan:

  • Dasar-dasar hukum pemilu
  • Tugas dan fungsi saksi parpol, paslon, dan LO
  • Mekanisme pemungutan dan penghitungan suara
  • Tata cara penyelesaian sengketa pemilu
  • Etika dan profesionalisme saksi

Manfaat Pelatihan:

  • Meningkatkan kualitas pengawasan pemilu oleh saksi
  • Meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu
  • Mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berintegritas

Penutup:

Pelatihan Saksi Parpol Paslon LO Peserta Pemilu 2024 diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman saksi tentang tugas dan fungsinya dalam mengawal proses pemilu 2024. Dengan demikian, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai.