Kecamatan Ngawi, 20 Februari 2024
Pada hari ini, Selasa 20 Februari 2024, bertempat di Pendopo Desa Karangasri Kecamatan Ngawi, telah terselenggara Rapat Koordinasi Penyampaian SPPT dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh Camat Ngawi, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Ngawi, dan perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Camat Ngawi Dodi Aprilasetia, S.Hut. M.Si., dilanjutkan dengan sambutan dan arahan terkait pentingnya PBB-P2 sebagai sumber pendapatan daerah untuk pembangunan. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2024 oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi.
Dalam sesi sosialisasi, dijelaskan mengenai:
- Tahapan pemungutan PBB-P2 Tahun 2024
- Mekanisme pembayaran PBB-P2
- Sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar
- Potensi dan target pendapatan PBB-P2 Tahun 2024
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dengan antusias. Para Kepala Desa menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait dengan PBB-P2.
Rapat Koordinasi ditutup dengan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 secara simbolis kepada para Kepala Desa. Camat Ngawi berharap agar seluruh desa dapat segera mendistribusikan SPPT kepada para wajib pajak dan menghimbau agar pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tepat waktu.
Berikut beberapa poin penting dari Rapat Koordinasi:
- Target pendapatan PBB-P2 Tahun 2024 untuk Kecamatan Ngawi adalah sebesar Rp. 10 Miliar.
- Batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 adalah tanggal 30 September 2024.
- Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain melalui Bank Jatim, Kantor Pos, dan minimarket.
- Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan.
Diharapkan dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi ini, pemungutan PBB-P2 Tahun 2024 di Kecamatan Ngawi dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.