Pelantikan Anggota KPPS Serentak Di Kecamatan/Kabupaten Ngawi

Pelantikan Anggota KPPS di Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Ngawi dilaksanakan secara serentak pada tanggal 25 Januari 2024 di masing-masing desa dan kelurahan. Pelantikan ini dihadiri oleh, Forpimcam, Rohaniawan, PPK, Sekretariat PPK Kecamatan Ngawi, Panitia Pemilihan Desa (PPKD), Panwaslu Kecamatan Ngawi/Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), serta Anggota KPPS desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kecamatan Ngawi menyampaikan bahwa Anggota KPPS merupakan penyelenggara Pemilu yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu di TPS. Oleh karena itu, Anggota KPPS harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Ketua KPU Kecamatan Ngawi juga menyampaikan bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Anggota KPPS harus bekerja keras untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2024.

Setelah sambutan dari Ketua KPU Kecamatan Ngawi, Anggota KPPS mengucapkan sumpah/janji yang dipimpin oleh Ketua KPU Kecamatan Ngawi. Dalam sumpah/janji tersebut, Anggota KPPS berjanji untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Anggota KPPS menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Anggota KPPS. SK ini diserahkan oleh Ketua KPU Kecamatan Ngawi.

Pelantikan Anggota KPPS di Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Ngawi merupakan momen penting yang menandai dimulainya masa kerja Anggota KPPS di tingkat Desa dan Kelurahan. Anggota KPPS akan bertugas selama satu bulan, mulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Selama masa kerja tersebut, Anggota KPPS di Desa dan Kelurahan akan melaksanakan berbagai tugas, seperti:

  • Menyosialisasikan Pemilu kepada masyarakat di Desa dan Kelurahan
  • Mempersiapkan logistik Pemilu di Desa dan Kelurahan
  • Memantau pelaksanaan Pemilu di Desa dan Kelurahan
  • Menangani laporan pelanggaran Pemilu di Desa dan Kelurahan

Anggota KPPS di Desa dan Kelurahan berperan penting dalam memastikan kelancaran dan kesuksesan Pemilu di tingkat Desa dan Kelurahan.