FGD Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik Dan Perkara Pertanahan Tahun 2023 Oleh BPN Ngawi

FGD Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2023

Nara Sumber:

  • Pengadilan Negeri Ngawi
    • Tema: Sosialisasi Hukum Waris Menurut KUH Perdata
  • Bagian Hukum Setdakab. Ngawi
    • Tema: Waris Dalam Hukum Perdata
  • Dukcapil Kab. Ngawi
    • Tema: Dokumen Adminduk (Akta Kematian dan Akta Kelahiran)

Waktu:

  • Rabu, 22 November 2023
  • Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Tempat:

  • Kurnia Hall Ngawi , hadir Camat se-Kabupaten Ngawi

Pengertian waris

  • Asas-asas waris
  • Tata cara waris menurut KUH Perdata
  • Sengketa waris

Bagian Hukum Setdakab. Ngawi ( Waris Dalam Hukum Perdata )

  • Waris menurut hukum adat
  • Waris menurut agama
  • Waris menurut undang-undang

Dukcapil Kab. Ngawi Dokumen Adminduk (Akta Kematian dan Akta Kelahiran)

  • Pengertian akta kematian
  • Pengertian akta kelahiran
  • Prosedur pembuatan akta kematian dan akta kelahiran

Kesimpulan:

Sengketa waris dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti:

  • Ketidakjelasan hukum waris yang berlaku
  • Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum waris
  • Adanya unsur kesengajaan untuk menguasai harta warisan secara tidak sah

Untuk mencegah terjadinya sengketa waris, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi tentang hukum waris kepada masyarakat. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang terkait dengan waris, seperti akta kematian dan akta kelahiran, sudah lengkap dan sah.

Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah terjadinya sengketa waris:

  • Buatlah surat wasiat yang jelas dan tegas tentang pembagian harta warisan.
  • Ajukan permohonan penetapan ahli waris kepada pengadilan bila terjadi perbedaan pendapat tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris.
  • Simpanlah dokumen adminduk yang terkait dengan waris, seperti akta kematian dan akta kelahiran, dengan baik.

Semoga kegiatan FGD ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Ngawi dalam mencegah terjadinya sengketa waris.

“Sengketa pertanahan dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik secara materiil maupun imateriil. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan sengketa pertanahan secara maksimal,” tegas Camat Ngawi.

Camat Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang terkait dengan pertanahan, seperti akta kelahiran, akta kematian, dan surat kepemilikan tanah. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa pertanahan.

“Jaga dan pelihara dokumen adminduk yang terkait dengan pertanahan dengan baik. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa pertanahan,” imbau Camat Ngawi.