Kunjungan Kerja Ketua DPD RI Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattaliti, M. HP, Di Kabupaten Ngawi

Pada hari Jumat, 24 November 2023, Pukul 14.00 WIB, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattaliti, M. HP, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kunjungan kerja ini dalam rangka sarasehan dan serap aspirasi kepala desa/kepala kelurahaan (kades/kakel) se-Kabupaten Ngawi dengan tema “Otonomi Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat”.

Kegiatan sarasehan dan serap aspirasi ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Ngawi. Hadir dalam kegiatan ini Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., Wakil Bupati Dr. Dwi Rianto Jatmiko M.H., M.Si, Sekda Drs. Mokh Sodiq Tri Wiyanto M.Si, Pimpinan lingkup DPRD Ngawi, Forpimda, Forpimcam se-Kabupaten Ngawi, dan seluruh kades/kakel se-Kabupaten Ngawi.

Sambutan Ketua Ketua DPD RI

Dalam sambutannya, Ketua DPD RI Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattaliti, M. HP, menyampaikan bahwa otonomi desa merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Desa memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

“Otonomi desa harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para kepala desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Para kepala desa harus kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan potensi yang ada di desa,” kata Lanyalla.

Sambutan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, S.T., M.H

Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPD RI Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattaliti, M. HP, yang telah berkenan hadir dalam kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Camat dan kades/kakel se-Kabupaten Ngawi yang telah hadir untuk mengikuti kegiatan ini.

Otonomi desa merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Desa memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

Pemerintah Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk mendukung otonomi desa. Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, antara lain:

  • Meningkatkan kapasitas dan kompetensi kepala desa dan perangkat desa
  • Menyediakan anggaran yang memadai untuk pembangunan desa
  • Menyederhanakan regulasi terkait otonomi desa
  • Melakukan sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi

Dalam kegiatan sarasehan dan serap aspirasi ini, kami ingin mendengarkan aspirasi dari para kades/kakel terkait otonomi desa. Kami akan berupaya untuk memenuhi aspirasi tersebut demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Narasumber 1: Dr. Ichsanurdin Noorsy B.Sc., S.H.,M.S.

Dalam pemaparannya, Dr. Ichsanurdin Noorsy menjelaskan bahwa otonomi desa merupakan hak, wewenang, dan kewajiban desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi desa memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Desa memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

Dari segi ekonomi, otonomi desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Desa dapat mengembangkan potensi ekonomi yang dimilikinya, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan pariwisata.

Dari segi sosial, otonomi desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Desa dapat mengelola anggarannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut.

Dari segi budaya, otonomi desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian dan pengembangan budaya lokal. Desa dapat menjaga dan melestarikan budaya lokalnya sebagai aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari segi politik, otonomi desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Desa dapat melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui otonomi desa, diperlukan berbagai upaya, antara lain:

  • Peningkatan kapasitas dan kompetensi kepala desa dan perangkat desa
  • Penyediaan anggaran yang memadai untuk pembangunan desa
  • Penyederhanaan regulasi terkait otonomi desa
  • Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa

Narasumber 2: Dr. Mulyadi S.Sos,M.Si.

Dalam pemaparannya, Dr. Mulyadi S.Sos,M.Si., menjelaskan bahwa otonomi desa dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan, antara lain:

  • Program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
  • Program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa
  • Program pelestarian dan pengembangan budaya lokal
  • Program partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa

Program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan pariwisata.

Program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai.

Program pelestarian dan pengembangan budaya lokal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui menjaga dan melestarikan budaya lokal sebagai aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan otonomi desa, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, antara lain:

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah
  • Masyarakat desa
  • Lembaga swadaya masyarakat

Kesimpulannya, otonomi desa merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Desa memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun politik. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui otonomi desa, diperlukan berbagai upaya, antara lain peningkatan kapasitas dan kompetensi kepala desa dan perangkat desa, penyediaan anggaran yang memadai untuk pembangunan desa, penyederhanaan regulasi terkait otonomi desa, dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.